{"id":26,"date":"2026-06-29T11:53:00","date_gmt":"2026-06-29T11:53:00","guid":{"rendered":"http:\/\/iloveuselessknowledge.com\/?p=26"},"modified":"2026-06-29T11:53:00","modified_gmt":"2026-06-29T11:53:00","slug":"perintah-dan-sanksi-mengupas-teori-hukum-john-austin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/iloveuselessknowledge.com\/?p=26","title":{"rendered":"Perintah dan Sanksi Mengupas Teori Hukum John Austin"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salam hangat untuk para pembaca yang budiman. Kali ini, kita akan diajak menyelami pemikiran seorang tokoh penting dalam dunia hukum, yaitu John Austin. Berbeda dengan pembahasan kita sebelumnya tentang Hobbes yang menekankan kontrak sosial untuk keluar dari kekacauan, atau Kant yang sarat dengan idealisme moral, Austin menawarkan pendekatan yang sangat lugas, tegas, dan boleh dikatakan &#8220;bersih&#8221; dari unsur-unsur moralitas. Mari kita luangkan waktu sekitar untuk merenungkan bagaimana teori &#8220;perintah&#8221; dari Austin ini telah membentuk fondasi pemikiran hukum modern.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Mengenal John Austin dan Positivisme Hukum<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">John Austin (1790-1859) adalah seorang ahli teori hukum asal Inggris yang namanya diabadikan sebagai salah satu pendiri aliran <strong>positivisme hukum<\/strong> atau yang lebih spesifik disebut <strong>aliran hukum positif analitis<\/strong>. Ia lahir pada tanggal 3 Maret 1790 dan wafat pada tanggal 1 Desember 1859. Pemikirannya, terutama yang tertuang dalam karya monumentalnya <em>The Province of Jurisprudence Determined<\/em> (1832), memberikan pengaruh yang sangat besar, meskipun baru diakui secara luas setelah ia wafat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Yang membuat Austin begitu istimewa adalah pendekatannya yang revolusioner. Pada zamannya, pemikiran hukum masih banyak didominasi oleh teori hukum alam (<em>natural law<\/em>) yang menganggap bahwa hukum harus sesuai dengan moralitas dan keadilan. Austin justru dengan berani memisahkan secara tegas antara <strong>hukum sebagaimana adanya<\/strong> (<em>law as it is<\/em>) dan <strong>hukum sebagaimana seharusnya<\/strong> (<em>law as it ought to be<\/em>). Ia merumuskan gagasan ini dengan sangat terkenal:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\">\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>&#8220;The existence of law is one thing; its merit and demerit is another. Whether it be or be not is one enquiry; whether it be or be not conformable to an assumed standard, is a different enquiry.&#8221;<\/em><\/p>\n<\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Artinya, pertanyaan tentang apakah sebuah aturan itu sah sebagai hukum adalah satu hal, terlepas dari apakah aturan itu adil, baik, atau buruk menurut standar moral tertentu . Inilah inti dari positivisme hukum: <strong>validitas hukum ditentukan oleh sumbernya (siapa yang membuatnya), bukan oleh isinya (apakah adil atau tidak)<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Teori Perintah (Command Theory)<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lalu, apa sebenarnya hukum itu menurut Austin? Jawabannya sangat sederhana dan lugas: <strong>Hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat<\/strong> (<em>a command of the lawgiver<\/em>). Mari kita bedah teori yang kemudian dikenal sebagai <strong>&#8220;Command Theory&#8221;<\/strong> ini:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Perintah (<em>Command<\/em>)<\/strong>: Hukum adalah ekspresi keinginan dari satu pihak (penguasa) kepada pihak lain (rakyat) untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Sanksi (<em>Sanction<\/em>)<\/strong>: Perintah ini harus disertai dengan ancaman hukuman atau &#8220;kejahatan&#8221; (<em>evil<\/em>) apabila tidak dipatuhi. Tanpa adanya sanksi, sebuah perintah hanya akan menjadi permintaan atau nasihat biasa, bukan hukum.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Kewajiban (<em>Duty<\/em>)<\/strong>: Karena ada ancaman sanksi, maka rakyat memiliki kewajiban untuk menaati perintah tersebut.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Kedaulatan (<em>Sovereignty<\/em>)<\/strong>: Perintah tersebut harus berasal dari seorang penguasa yang berdaulat. Austin mendefinisikan penguasa sebagai <strong>&#8220;seorang pribadi atau sekelompok orang tertentu yang kepadanya sebagian besar masyarakat terbiasa untuk taat, dan yang tidak terbiasa untuk taat kepada siapapun di dalam masyarakat tersebut&#8221;<\/strong>. Dengan kata lain, penguasa adalah puncak dari struktur kekuasaan yang tidak taat kepada siapa pun.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Keempat unsur ini saling berkaitan. Perintah menciptakan kewajiban karena ada sanksi, dan semua ini hanya bisa terjadi jika ada penguasa yang berdaulat.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Hukum Positif vs Hukum Lainnya<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk memperjelas teorinya, Austin membuat klasifikasi hukum yang sistematis:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Hukum dalam Arti Sebenarnya (<em>Laws Properly So-Called<\/em>)<\/strong>: Ini adalah <strong>hukum positif<\/strong>. Hukum ini adalah perintah dari penguasa kepada rakyatnya. Contohnya adalah undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain-lain.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Hukum dalam Arti Tidak Sebenarnya (<em>Laws Improperly So-Called<\/em>)<\/strong>: Ini adalah aturan-aturan yang tidak memenuhi syarat sebagai hukum positif. Karena tidak berasal dari penguasa dan tidak memiliki sanksi negara. Contohnya adalah aturan adat, tata krama, peraturan perkumpulan olahraga, atau bahkan hukum internasional.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Austin dengan tegas menyatakan bahwa hanya hukum positif yang termasuk dalam kajian ilmu hukum. Ia membuang jauh-jauh unsur moral, agama, dan keadilan dari definisi hukum. Baginya, <strong>hukum adalah soal fakta sosial, bukan soal nilai<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Warisan dan Kritik<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Teori Austin memang sangat berpengaruh. Ia berhasil meletakkan dasar bagi ilmu hukum untuk dipelajari secara analitis dan sistematis. Namun, di sisi lain, teori ini juga menuai banyak kritik. Beberapa kritik utamanya adalah:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Terlalu Sederhana<\/strong>: Teori perintah tidak cukup untuk menjelaskan kompleksitas sistem hukum modern. Misalnya, bagaimana dengan hukum yang memberikan hak (seperti hukum kontrak atau perkawinan) dan bukan sekadar perintah yang membebani?.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Mengabaikan Kebiasaan (<em>Custom<\/em>)<\/strong>: Bagaimana dengan hukum adat yang tidak dibuat oleh penguasa? Austin berargumen bahwa itu baru menjadi hukum jika sudah diakui oleh penguasa, tetapi kritik ini tetap muncul.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Penguasa yang Sah<\/strong>: Apakah definisi Austin tentang penguasa bisa berlaku di negara demokrasi modern dengan sistem checks and balances, di mana tidak ada satu pun entitas yang &#8220;tidak taat&#8221; kepada siapa pun?<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Salam hangat untuk para pembaca yang budiman. Kali ini, kita akan diajak menyelami pemikiran seorang tokoh penting dalam dunia hukum,&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":17,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[20,10,18,17,19],"class_list":["post-26","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-law","tag-analyticaljurisprudence","tag-filsafathukum","tag-johnaustin","tag-positivismehukum","tag-teoriperintah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/iloveuselessknowledge.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/26","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/iloveuselessknowledge.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/iloveuselessknowledge.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/iloveuselessknowledge.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/iloveuselessknowledge.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=26"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/iloveuselessknowledge.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/26\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":27,"href":"https:\/\/iloveuselessknowledge.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/26\/revisions\/27"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/iloveuselessknowledge.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/17"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/iloveuselessknowledge.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=26"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/iloveuselessknowledge.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=26"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/iloveuselessknowledge.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=26"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}