Salam hangat untuk para pembaca yang budiman. Kali ini, kita akan mengajak Anda menyelami pemikiran salah satu filsuf paling kontroversial sekaligus berpengaruh dalam sejarah hukum, yaitu Thomas Hobbes. Berbeda dengan pembahasan kita sebelumnya tentang Kant yang sarat dengan moralitas dan otonomi individu, atau Van Apeldoorn yang melihat hukum sebagai gejala sosial, Hobbes menawarkan perspektif yang sangat pragmatis dan, boleh dibilang, “realis” tentang hakikat hukum. Mari kita luangkan waktu untuk merenungkan bagaimana pemikiran Hobbes tentang hukum, yang lahir dari pergolakan zamannya, masih terasa relevan hingga kini.
Hukum sebagai Perintah Penguasa
Thomas Hobbes (1588-1679) hidup di tengah hiruk-pikuk Perang Saudara Inggris, sebuah masa di mana otoritas runtuh dan kekacauan merajalela. Pengalaman inilah yang sangat mempengaruhi filsafatnya. Baginya, hukum bukanlah sekumpulan aturan abstrak yang lahir dari akal budi atau moralitas ilahi. Sebaliknya, definisi Hobbes tentang hukum sangat lugas dan tegas: “Hukum adalah perkataan dari dia yang dengan hak memiliki kekuasaan atas orang lain”. Definisi ini kemudian ia perjelas dalam karyanya yang monumental, Leviathan: “Hukum Sipil adalah bagi setiap Rakyat, aturan-aturan yang Negara perintahkan kepadanya, dengan kata-kata, tulisan, atau tanda-tanda kehendak lainnya yang cukup, untuk digunakan sebagai pembeda antara yang Benar dan yang Salah”.
Inti dari definisi ini adalah perintah (command). Hukum adalah manifestasi dari kehendak seorang penguasa yang berdaulat. Ini adalah fondasi dari apa yang kemudian kita kenal sebagai aliran positivisme hukum, di mana validitas hukum tidak bergantung pada “baik” atau “buruknya” isi hukum tersebut, melainkan pada sumbernya: siapa yang memerintahkannya. Bagi Hobbes, hukum adalah soal otoritas, bukan kebenaran moral.
Dari “Perang Semua Melawan Semua” ke Leviathan
Untuk memahami mengapa Hobbes memiliki pandangan yang demikian, kita harus melihat latar belakang filosofisnya: kondisi alamiah manusia atau state of nature. Tanpa negara dan hukum, Hobbes menggambarkan kehidupan manusia sebagai “perang semua melawan semua” (bellum omnium contra omnes). Dalam kondisi ini, setiap orang memiliki kebebasan mutlak untuk melakukan apa saja demi mempertahankan hidupnya, yang pada akhirnya berujung pada kekacauan dan ketakutan. Hidup manusia menjadi “sunyi, miskin, jahat, kasar, dan melarat”.
Untuk keluar dari jurang kekacauan ini, manusia membuat sebuah kontrak sosial. Mereka secara kolektif sepakat untuk menyerahkan sebagian besar hak alamiah mereka kepada satu entitas yang memiliki kekuasaan mutlak, yang disebut Leviathan (atau negara/penguasa). Dengan kata lain, negara lahir bukan karena mandat ilahi, melainkan dari kesepakatan manusia yang didorong oleh ketakutan akan kekerasan. Tujuan dari pembentukan negara ini adalah satu: menjamin perdamaian dan keamanan.
Implikasi Hukum yang Provokatif
Dari fondasi ini, Hobbes menarik beberapa kesimpulan hukum yang sangat provokatif:
- Penguasa Absolut: Karena Leviathan dibentuk untuk mengatasi kekacauan, kekuasaannya haruslah absolut dan tidak terbagi. Tidak ada otoritas lain—baik gereja, adat, maupun moral—yang dapat menantang atau membatasi kekuasaan ini. Ini adalah bentuk sekularisasi kedaulatan yang radikal, di mana kekuasaan politik sepenuhnya lepas dari kontrol agama.
- Hukum Selalu Adil: Logika Hobbes selanjutnya adalah, karena penguasa adalah sumber hukum, maka tidak ada hukum yang tidak adil. Keadilan, menurut Hobbes, didefinisikan oleh hukum itu sendiri. Apa yang adil adalah apa yang sesuai dengan perintah penguasa. Pertanyaan tentang moralitas suatu hukum menjadi tidak relevan karena kebaikan penguasa dan rakyat tidak dapat dipisahkan; penguasa yang kuat adalah jaminan bagi kesejahteraan rakyat.
- Hukum yang Baik: Meski demikian, Hobbes juga memberikan kriteria tentang “hukum yang baik” (good law), yang berbeda dengan “hukum yang adil”. Hukum yang baik adalah hukum yang bermanfaat bagi kebaikan rakyat dan dirumuskan dengan jelas serta ringkas untuk menghindari ambiguitas dan litigasi yang tidak perlu.