Menyingkap Tabir Hukum Menyelami Pemikiran Bellefroid

Salam sejahtera bagi para pembaca yang budiman. Kali ini, kita akan bersama-sama menyingkap tabir pemikiran seorang ahli hukum yang mungkin tidak sepopuler Kant atau Hobbes, namun memiliki pengaruh yang sangat mendalam, terutama dalam tradisi hukum Belanda dan Indonesia. Sosok yang dimaksud adalah Joannes Henricus Paulus Bellefroid, atau yang lebih dikenal dengan P. Bellefroid. Berbeda dengan pembahasan kita sebelumnya tentang Austin yang kaku dengan teori perintahnya, atau Hobbes yang sarat dengan kontrak sosial, Bellefroid menawarkan perspektif yang lebih sistemik, filosofis, dan praktis. Mari kita luangkan waktu untuk mengenal lebih dekat pemikiran brilian dari tokoh kelahiran Belgia ini.

Mengenal Sosok P. Bellefroid

P. Bellefroid lahir di Hasselt, Belgia, pada tanggal 15 Februari 1869 dan wafat di Nijmegen, Belanda, pada tanggal 14 Februari 1959. Kariernya terbilang unik. Ia adalah seorang aktivis yang gigih memperjuangkan penggunaan bahasa Belanda dalam peradilan di Belgia, hingga menerjemahkan berbagai kitab undang-undang Prancis ke dalam bahasa Belanda. Namun, karena keterlibatannya dalam gerakan aktivis pasca-Perang Dunia I, ia kehilangan jabatannya dan memutuskan pindah ke Belanda. Di sinilah babak baru kejayaannya dimulai. Pada tahun 1923, ia diangkat sebagai guru besar di Universitas Katolik Nijmegen yang baru didirikan, dengan mata kuliah yang sangat luas: Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Acara Perdata, Hukum Internasional, dan Hukum Perdata Internasional. Karyanya yang paling monumental adalah “Inleiding tot de rechtswetenschap in Nederland” (Pengantar Ilmu Hukum di Belanda) yang terbit pertama kali pada 1937 dan menjadi rujukan utama bagi banyak generasi sarjana hukum.

Hukum sebagai Tertib Sosial: Definisi yang Fundamental

Salah satu kontribusi paling fundamental dari Bellefroid adalah definisinya tentang hukum. Ia merumuskan bahwa hukum merupakan suatu “ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat” (een ordening van het maatschappelijk leven) yang berlaku bagi suatu komunitas tertentu dan ditetapkan berdasarkan otoritas yang ada di dalam komunitas itu. Definisi ini sangat menarik karena menekankan dua hal sekaligus:

  1. Tujuan Sosial: Hukum adalah untuk menertibkan, bukan sekadar memerintah.
  2. Dasar Kewenangan: Hukum lahir dari otoritas masyarakat itu sendiri, bukan dari luar.

Filsafat Hukum: Menjembatani Praktik dan Ideal

Bellefroid juga memiliki pandangan yang khas tentang filsafat hukum. Baginya, filsafat hukum adalah filsafat dalam bidang hukum, yang berfungsi sebagai ilmu pembantu dalam mempelajari ilmu hukum. Ini berarti Bellefroid tidak memandang filsafat hukum sebagai sesuatu yang jauh di awang-awang, melainkan sebagai alat bantu yang praktis untuk memahami hukum positif yang berlaku.

Lebih lanjut, Bellefroid memiliki pandangan yang realistis tentang asas-asas hukum (rechtsbeginselen). Ia tidak menganggap asas-asas hukum sebagai dogma yang kaku dan menentukan perubahan hukum. Sebaliknya, baginya, asas-asas hukum adalah elemen umum yang memang sudah ada di dalam hukum positif itu sendiri dan dapat ditemukan oleh seorang ahli hukum melalui proses induksi dari hukum yang hidup di masyarakat. Dengan kata lain, ia adalah seorang pemikir yang berangkat dari kenyataan hukum yang berlaku, bukan dari cita-cita abstrak di atas langit.

Sistem Hukum yang Tertib

Kontribusi penting Bellefroid lainnya adalah mengenai sistem hukum. Ia mendefinisikan sistem hukum sebagai rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya. Definisi ini menekankan adanya keteraturan dan koherensi dalam sebuah tatanan hukum. Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan; semuanya harus tersusun rapi dan logis berdasarkan asas-asas yang mendasarinya.

Politik Hukum: Ius Constituendum dan Ius Constitutum

Bellefroid juga memberikan definisi yang penting tentang politik hukum. Baginya, politik hukum adalah upaya untuk membuat hukum yang akan datang (ius constituendum) dan berusaha agar kelak hal itu berlaku sebagai hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum). Ini adalah sebuah pandangan yang visioner. Hukum bukanlah sesuatu yang statis; ia adalah sebuah proyek masa depan. Politik hukum adalah jembatan antara cita-cita hukum (ius constituendum) dan realitas hukum (ius constitutum).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *